Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara.
Prosedur Pendafataran Register Akuntan (Lulusan Baru)
1. | Mengisi Formulir Register Akuntan | ||||||||||
2. | Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
|
||||||||||
3. | Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Sektretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II lantai 19 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat. |
Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (Lulusan Lama)
Prosedur Permintaan Pembuatan Piagam Register Akuntan (untuk Lulusan Lama yang telah memiliki Nomor Register).
1. | Mengisi Formulir Register Akuntan | ||||||||
2. | Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain:
|
||||||||
3. | Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II lantai 19 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat |
Apabila Pengurusan Register diwakilkan oleh orang lain, maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa Pengurusan Register Akuntan dengan materai Rp. 6.000,- dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Kementerian Keuangan di telepon 021-3843237.
Sumber : (IKATAN AKUNTAN INDONESIA)