Archive for July, 2013

acc-01

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara.

Prosedur Pendafataran Register Akuntan (Lulusan Baru)

1. Mengisi Formulir Register Akuntan
2. Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :

a. Fotokopy Ijazah yang dilegalisir (q lembar).
b. Foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar)
c. Fotokopy KTP (1 lembar)
d. Untuk Lulusan PTS sebelum tanggal 1 September 2004: Fotokopy UNA dasar dan UNA profesi (1 lembar); atau Fotokopy ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar).
e. Untuk Lulusan PTN/PTS terhitung mulai tanggal 1 September 2004: Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar)
3. Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Sektretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II lantai 19 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.

Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (Lulusan Lama)

Prosedur Permintaan Pembuatan Piagam Register Akuntan (untuk Lulusan Lama yang telah memiliki Nomor Register).

1. Mengisi Formulir Register Akuntan
2. Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain:

1. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir (1 lembar);
2. Foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar);
3. Fotokopi KTP (1 lembar);
4. Surat Keterangan Register yang asli.
3. Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II lantai 19 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat

Apabila Pengurusan Register diwakilkan oleh orang lain, maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa Pengurusan Register Akuntan dengan materai Rp. 6.000,- dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.


Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Kementerian Keuangan di telepon 021-3843237.

Sumber : (IKATAN AKUNTAN INDONESIA)